PIN adalah akronim dari penomoran ijazah nasional, PIN mulai dirilis sekitar pertengahan tahun 2017, program pemerintah ini mempunyai landasan hukum:
- Undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan tinggi
- Permenristekdikti nomo 44 tahun 2015 tentang standar nasional Pendidikan tinggi (SNDIKTI)
- Permenristekdikti nomor 61 tahun 2015 tentang pangkalan data Pendidikan tinggi (PDDIKTI)
- Permenrisktekdikti nomor 32 tahun 2016 tentang akreditasi program studi
- Edaran dirjen belmawa nomor 700/B/SE/2017 tentang PIN-SIVIL
- Permenristekdikti nomor 59 tahun 2018 tentang ijazah, sertifikat kompetensi dan profesi, gelar dan tata cara penulisan gelar
Tujuan PIN-SIVIL
- Mengurangi praktik pemalsuan ijazah
- Memastikan ijazah diterbitkan oleh perguruan tinggi yang memiliki izin penyelenggaraan dan terakreditasi
- Memastikan perolehan ijazah telah sesuai dengan standar nasional Pendidikan tinggi (SNDIKTI)
- Memastikan kesesuaian antara ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi dengan data ijazah yang terdaftar di laman SIVIL
- Memastikan keabsahan nomor ijazah nasional (NINA)
Prinsip PIN-SIVIL
- Penomoran ijazah nasional (PIN) adalah sebuah proses penomoran ijazah, yang menggunakan aplikasi Bernama PIN
- Nomor ijazah yg dikeluarkan disebut dengan nomor ijazah nasional (NINA) yang dikeluarkan oleh ristekdikti dan berlaku secara nasional
- Proses penomoran ijazah nasional terdiri dari 2 tahapan, yaitu
- Reservasi atau booking nomor ijazah untuk calon lulusan, dan
- Pemasangan nomor ijazah dengan NIM calon lulusan
- Nomor ijazah nasional (NINA) terdiri dari 15 digit angka, meliputi:
- Lima digit pertama : kode prodi
- Empat digit berikutnya : tahun lulus
- Lima digit berikutnya : nomor urut
- Satu digit terakhir : check digit
- Data acuan, menggunakan data yang dilaporkan perguruan tinggi ke dikti melalui aplikasi feeder PDDIKTI
- NINA akan dinyakatan berlaku apabila dapat diverifikasi melalui system verifikasi ijazah nasionl (SIVIL)
Syarat Eligible PIN sehingga bisa di reservasi
- SKS per semester max 24
- IPK minimal 2 tuk S1 kebawah dan Minimal 3 tuk S2 dan S3
- SKS minimal : D1=24, D2=56, D3=94, D4 dan S1=120, S2=18, S3=24
- Prodi status Akreditasi or Lagi Re-akreditasi
- SKS max semester pendek 9
- Minimal menempuh : S1=6smt, D3=5, D2=3, D1=1, kecuali mahasiswa pindahan
- Masa studi paling lama : D1=2tahun, D2=3tahun, D3=5tahun, S1 dan D4= 7tahun, profesi=3tahun, S2=4 tahun, S3=7tahun
- Minimal sudah terlapor di pddikti, masa studi paling lama dikurangi Satu
- Tanggal masuk sebagai maba harus menunjukan tahun yang sama dengan tahun Angkatan maba
Syarat Pemasangan nomor PIN
- Sama dengan syarat reservasi, kecuali jumlah SKS minimal
- SKS minimal : D1=36, D2=72, D3=108, D4 dan S1=14, S2=36, S3=42
Prosedur pembuatan PIN -SIVIL
- Admin PT melaporkan data mahasiswa setiap semester ke dikti melalui aplikasi feeder, dan memastikan profil mahasiswa sudah benar
- Admin PT memeriksa calon lulusan pada aplikasi PIN
- Admin PT melakukan reservasi PN bagi calon lulusan yang eligible
- Admin PT mendownload hasil reservasi berupa 3 file excel, yaitu
- Daftar nama dan NIM mahasiswa
- Nomor PIN
- Template PIN
- Admin PT memerikasi data calon lulusan di feeder lalu sinkron, jika ditemukan data yang tidak memenuhi syarat. Upload file hasil pemasangan data
- Admin PT memasang data hasil reservasi berupa NIM dan PIN ke dalam template, lalu upload ke aplikasi PIN
- Admin PT mendownload hasil pemasangan yang sukses berupa file NINA
- Admin PT melaporkan data NINA ke Dikti melalui aplikasi feeder dan sinkronisasi
- nomor ijazah muncul dan terverifikasi di laman SIVIL