August 2, 2025

NINA (Nomor Ijazah Nasional)

PIN adalah akronim dari penomoran ijazah nasional, PIN mulai dirilis sekitar pertengahan tahun 2017, program pemerintah ini mempunyai landasan hukum:

  1. Undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan tinggi
  2. Permenristekdikti nomo 44 tahun 2015 tentang standar nasional Pendidikan tinggi (SNDIKTI)
  3. Permenristekdikti nomor 61 tahun 2015 tentang pangkalan data Pendidikan tinggi (PDDIKTI)
  4. Permenrisktekdikti nomor 32 tahun 2016 tentang akreditasi program studi
  5. Edaran dirjen belmawa nomor 700/B/SE/2017 tentang PIN-SIVIL
  6. Permenristekdikti nomor 59 tahun 2018 tentang ijazah, sertifikat kompetensi dan profesi, gelar dan tata cara penulisan gelar

 

Tujuan PIN-SIVIL

  1. Mengurangi praktik pemalsuan ijazah
  2. Memastikan ijazah diterbitkan oleh perguruan tinggi yang memiliki izin penyelenggaraan dan terakreditasi
  3. Memastikan perolehan ijazah telah sesuai dengan standar nasional Pendidikan tinggi (SNDIKTI)
  4. Memastikan kesesuaian antara ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi dengan data ijazah yang terdaftar di laman SIVIL
  5. Memastikan keabsahan nomor ijazah nasional (NINA)

 

Prinsip PIN-SIVIL

  1. Penomoran ijazah nasional (PIN) adalah sebuah proses penomoran ijazah, yang menggunakan aplikasi Bernama PIN
  2. Nomor ijazah yg dikeluarkan disebut dengan nomor ijazah nasional (NINA) yang dikeluarkan oleh ristekdikti dan berlaku secara nasional
  3. Proses penomoran ijazah nasional terdiri dari 2 tahapan, yaitu
    1. Reservasi atau booking nomor ijazah untuk calon lulusan, dan
    2. Pemasangan nomor ijazah dengan NIM calon lulusan
  4. Nomor ijazah nasional (NINA) terdiri dari 15 digit angka, meliputi:
    1. Lima digit pertama : kode prodi
    2. Empat digit berikutnya : tahun lulus
    3. Lima digit berikutnya : nomor urut
    4. Satu digit terakhir : check digit
  5. Data acuan, menggunakan data yang dilaporkan perguruan tinggi ke dikti melalui aplikasi feeder PDDIKTI
  6. NINA akan dinyakatan berlaku apabila dapat diverifikasi melalui system verifikasi ijazah nasionl (SIVIL)

 

 

Syarat Eligible PIN sehingga bisa di reservasi

  1. SKS per semester max 24
  2. IPK minimal 2 tuk S1 kebawah dan Minimal 3 tuk S2 dan S3
  3. SKS minimal : D1=24, D2=56, D3=94, D4 dan S1=120, S2=18, S3=24
  4. Prodi status Akreditasi or Lagi Re-akreditasi
  5. SKS max semester pendek 9
  6. Minimal menempuh : S1=6smt, D3=5, D2=3, D1=1, kecuali mahasiswa pindahan
  7. Masa studi paling lama : D1=2tahun, D2=3tahun, D3=5tahun, S1 dan D4= 7tahun, profesi=3tahun, S2=4 tahun, S3=7tahun
  8. Minimal sudah terlapor di pddikti, masa studi paling lama dikurangi Satu
  9. Tanggal masuk sebagai maba harus menunjukan tahun yang sama dengan tahun Angkatan maba

 

Syarat Pemasangan nomor PIN

 

  1. Sama dengan syarat reservasi, kecuali jumlah SKS minimal
  2. SKS minimal : D1=36, D2=72, D3=108, D4 dan S1=14, S2=36, S3=42

 

Prosedur pembuatan PIN -SIVIL

  1. Admin PT melaporkan data mahasiswa setiap semester ke dikti melalui aplikasi feeder, dan memastikan profil mahasiswa sudah benar
  2. Admin PT memeriksa calon lulusan pada aplikasi PIN
  3. Admin PT melakukan reservasi PN bagi calon lulusan yang eligible
  4. Admin PT mendownload hasil reservasi berupa 3 file excel, yaitu
    1. Daftar nama dan NIM mahasiswa
    2. Nomor PIN
    3. Template PIN
  5. Admin PT memerikasi data calon lulusan di feeder lalu sinkron, jika ditemukan data yang tidak memenuhi syarat. Upload file hasil pemasangan data
  6. Admin PT memasang data hasil reservasi berupa NIM dan PIN ke dalam template, lalu upload ke aplikasi PIN
  7. Admin PT mendownload hasil pemasangan yang sukses berupa file NINA
  8. Admin PT melaporkan data NINA ke Dikti melalui aplikasi feeder dan sinkronisasi
  9. nomor ijazah muncul dan terverifikasi di laman SIVIL