Tujuan Registrasi Pendidik
- Memberikan pengakuan dan kejelasan bahwa dosen, instruktur, dan tutor yang memenuhi persyaratan adalah sebagai pendidik di perguruan tinggi;
- Memberikan pemahaman kepada pemangku kepentingan mengenai proses registrasi pendidik di perguruan tinggi;
- Memudahkan pemohon dalam pengusulan registrasi pendidik;
- Memberikan panduan kepada operator dari berbagai pemangku kepentingan dalam proses permohonan.
Pemangku Kepentingan Registrasi Pendidik
- Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta di bawah pembinaan Kementerian;
- Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis);
- Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
- Kementerian/Lembaga (K/L) lain yang menyelenggarakan fungsi pendidikan tinggi; dan
- Pemerintah Daerah.
Syarat untuk memperoleh NIDN
Untuk memperoleh NIDN, perguruan tinggi mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan menyampaikan dokumen berupa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Surat keputusan pengangkatan sebagai Dosen;
Dosen yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil dapat menunjukkan Surat Keputusan yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang. Untuk PTS, surat keputusan dikeluarkan oleh ketua yayasan atau pemimpin PTS atau pejabat yang diberikan kewenangan. - Surat perjanjian kerja sebagai Dosen Penuh Waktu:
a) Aparatur Sipil Negara dengan status Pegawai Negeri Sipil harus menyerahkan salinan Keputusan sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus menyerahkan salinan perjanjian kerja.
b) Dosen Penuh Waktu pada PTS harus menyerahkan perjanjian kerja yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan bermeterai cukup. - Ijazah minimum Program Magister untuk mengajar di Program Diploma atau Program Sarjana/Sarjana Terapan, ijazah Program Doktor untuk mengajar di Program Magister/Magister Terapan dan Program Doktor/Doktor Terapan. Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri dibuktikan dengan keputusan penyetaraan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
- Surat keterangan dari pemimpin perguruan tinggi yang menyatakan bahwa Dosen tersebut aktif melaksanakan Tridharma perguruan tinggi
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit minimumtipe C.
- Surat keterangan bebas narkotika dari rumah sakit.
- Surat Pernyataan dari pemimpin perguruan tinggi yang menyatakan bahwa informasi yang ada dalam dokumen yang diusulkan adalah benar.
- Pas photo ukuran 4 x 6.
Syarat untuk memperoleh NIDK
Untuk memperoleh NIDK, perguruan tinggi mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan menyampaikan dokumen berupa:
- Kartu identitas;
- Keputusan pengangkatan sebagai dosen yang diangkat pemimpin perguruan tinggi atau Ketua Yayasan berdasarkan perjanjian kerja.
- Surat perjanjian kerja sebagai dosen yang ditandatangani oleh dosen dan pemimpin perguruan tinggi dan bermeterai cukup. Perjanjian kerja paling sedikit memuat tentang lama perjanjian, hak, kewajiban dan sanksi.
- Ijazah minimum Program Magister untuk mengajar di Program Diploma atau Program Sarjana/Sarjana Terapan, ijazah Program Doktor untuk mengajar di Program Magister/Magister Terapan dan Program Doktor/Doktor Terapan. Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri dibuktikan dengan keputusan penyetaraan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
- Sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit minimum tipe C.
- Surat keterangan bebas narkotika dari rumah sakit.
- Surat ijin dari pimpinan instansi induknya (Menteri, Kepala Lembaga, Kepala Staf TNI, Kepala Polri, Kepala Daerah, Direktur Utama) atau yang diberikan kewenangan oleh pimpinan tersebut, jika yang bersangkutan masih sebagai pegawai atau karyawan aktif.
- Surat keterangan mengajar dan jadwal mengajar dari pemimpin perguruan tinggi paling sedikit 4 (empat) sks dalam 1 (satu) semester per tahun.
- Surat Pernyataan dari pemimpin perguruan tinggi yang menyatakan bahwa informasi yang ada dalam dokumen yang diusulkan adalah benar.
- Pas photo ukuran 4 x 6.
- Bagi dosen berkewarganegaraan asing melampirkan:
a) izin kerja di Indonesia dari pemerintah Indonesia;
b) Surat keterangan jabatan akademik paling rendah associate professor dari instansi yang berwenang di negara asal; dan
c) bukti 3 (tiga) publikasi internasional dalam jurnal internasional bereputasi.
Syarat untuk memperoleh NUP
Untuk memperoleh NUP, pemimpin perguruan tinggi mengajukan permohonan NUP kepada Direktur Jenderal dengan menyampaikan dokumen berupa:
- Keputusan pengangkatan dari pemimpin perguruan tinggi atau Ketua Yayasan sebagai Dosen Tidak Tetap, Instruktur atau Tutor. Surat keputusan dapat dikeluarkan oleh pimpinan PT atau Pimpinan Yayasan.
- Perjanjian kerja sebagai Dosen Tidak Tetap, Tutor, atau Instruktur. Perjanjian kerja harus ditanda tangani oleh kedua belah pihak dan bermeterai cukup.
- Memiliki kualifikasi akademik yang dibuktikan dengan ijazah pada seluruh jenjang pendidikan tinggi yang telah ditempuh dan/atau keputusan penyetaraannya. Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri dibuktikan dengan keputusan penyetaraan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
- Mengajar paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan perguruan tinggi.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit minimum tipe C.
- Surat keterangan bebas narkotika dari rumah sakit.
- Surat Pernyataan dari pimpinan perguruan tinggi yang menerangkan bahwa informasi yang ada dalam dokumen yang diusulkan adalah benar.
- Pas photo ukuran 4 x 6
Tata Cara dan Proses Registrasi Pendidik pada Perguruan Tinggi
- Setiap dosen di PTN/PTS dapat mengajukan kepada pemimpin perguruan tinggi untuk memperoleh registrasi pendidik dengan melampirkan persyaratan sebagaimana diatur pada bab II.
- Pemimpin perguruan tinggi memerintahkan operator pada setiap perguruan tinggi memeriksa dokumen usulan registrasi dosen.
- Operator dapat menunda usul registrasi pendidik yang dokumennya tidak lengkap.
- Pemimpin perguruan tinggi bertanggung jawab atas data dan dokumen pelaksanaan registrasi pendidik di perguruan tinggi masing-masing.
- Pemimpin perguruan tinggi negeri melalui operator masing-masing mengusulkan registrasi pendidik kepada Kementerian.