March 23, 2023

Dalam rangka memenuhi amanah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Permenristekdikti Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi mengenai kewajiban perguruan tinggi untuk melaporkan data dan informasi penyelenggaraan pendidikan tinggi secara benar dan tepat pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Maka batas akhir pelaporan PDDIKTI semester 2021 genap untuk Universitas Sultan Aji Muhammad Idris , adalah senin 31 oktober 2022.

Salah satu operator feeder PDDIKTI untuk UINSI, Hermansyah, S.Kom menyampaikan pada pelaporan pddikti semester ini, data yang terlaporkan sudah mencapai 100 persen, data yang di laporkan adalah berupa data akademik mahasiswa.

Data-data yang tidak terlaporkan atau terlambat di laporkan pada semester 2021/2022 genap karena satu dan lain hal, maka wajib untuk mengajukan permohonan pembukaan periode pelaporan kepada PDDIKTI pusat. Bagi mahasiswa yang merasa, terdapat kekurangan pada data akademik di SIAKAD dapat melaporkan hal ini kepada akademik fakultas masing-masing dengan mengikuti prosedur dan SOP yang sudah di tetapkan.

LANGUAGE»
× Hubungi Kami